di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 4/2010 · Perda Provinsi Maluku No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung Otonomi Daerah yang lebih mandiri dan bertanggung jawab.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemungutan pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan bermotor umum maupun bukan umum. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15% untuk penyerahan pertama dan 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Untuk alat berat dan besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarifnya adalah 0,75% untuk penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahan berikutnya. Wajib Pajak harus mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam waktu 30 hari kerja. Pemungutan pajak dilakukan oleh Dinas Pendapatan Provinsi Maluku.