Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 6/2010 · Perda Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2010 · Perda Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2004 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor mengatur mengenai pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang ada. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Pajak:** Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor beserta gandengannya yang dioperasikan di jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 sampai dengan GT 7. 2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Untuk kendaraan di luar jalan umum, dasar pengenaan pajaknya adalah nilai jual kendaraan bermotor. 4. **Tarif Pajak:** Tarif pajak berbeda-beda berdasarkan jenis kendaraan dan kepemilikan. Untuk kendaraan bermotor bukan umum, tarifnya 2% untuk kepemilikan pertama dan tarif progresif (3% dan 5%) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Tarif untuk kendaraan bermotor umum adalah 1%. 5. **Wilayah Pemungutan:** Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, pendaftaran, penetapan, tata cara pembayaran dan penagihan, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, pembagian hasil penerimaan pajak, insentif pemungutan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, gugatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.