Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 5/2010 · Perda Provinsi Maluku No. 5 Tahun 2010 · Perda Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) diterbitkan sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan untuk menata kembali sistem perpajakan daerah agar lebih sederhana, adil, efektif, dan efisien, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung otonomi daerah.

Peraturan ini mengatur tentang PBB-KB, meliputi nama pajak, objek pajak (bahan bakar kendaraan bermotor seperti bensin, solar, dan gas), subjek pajak (konsumen bahan bakar), dan wajib pajak (orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar). Pemungutan pajak dilakukan oleh penyedia bahan bakar (produsen dan/atau importir).

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan PPN, dengan tarif sebesar 7,5% untuk umum dan kendaraan bukan umum. Pemerintah dapat mengubah tarif melalui Peraturan Presiden. Penyedia bahan bakar wajib mendaftarkan diri ke Dinas Pendapatan Daerah, yang kemudian menerbitkan Surat Keputusan sebagai Pemungut Pajak.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan (SPBU dan penyalur lainnya), masa pajak (1 bulan kalender), kewajiban mengisi dan menyampaikan SPTPD, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. Wajib pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutang sendiri. Peraturan ini juga mengatur pembagian hasil penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari wajib pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari wajib pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.