Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok bertujuan untuk menetapkan dasar hukum pemungutan pajak rokok di Provinsi Maluku sebagai sumber pendapatan daerah. Pajak rokok dikenakan atas konsumsi rokok, meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun, dengan pengecualian rokok yang tidak dikenai cukai. Subjek pajak adalah konsumen rokok, sementara wajib pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai, dan hasilnya disetor ke Kas Umum Daerah Provinsi. Dasar pengenaan pajak adalah cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah, dengan tarif pajak sebesar 10% dari cukai rokok. Hasil penerimaan pajak rokok merupakan pendapatan daerah yang disetorkan seluruhnya ke kas daerah, dengan pembagian 70% kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Penerimaan pajak rokok dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian target kinerja.