di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Juga dikenal sebagai: PMK 121/PMK.011/2013 · PMK No. 121/PMK.011/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang realistis di tengah gejolak pasar keuangan dan nilai tukar rupiah. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali perlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap barang-barang yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif bervariasi mulai dari 10% hingga 75%, tergantung pada jenis barang yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut.