Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PMK 121/PMK.011/2013 · PMK No. 121/PMK.011/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2013Tanggal Penetapan:26 Agustus 2013
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Agustus 2013
Tanggal Penetapan26 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang realistis di tengah gejolak pasar keuangan dan nilai tukar rupiah. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali perlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap barang-barang yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif bervariasi mulai dari 10% hingga 75%, tergantung pada jenis barang yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut.

(-)

(-)