Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PMK 130/PMK.011/2013 · PMK No. 130/PMK.011/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2013Tanggal Penetapan:18 September 2013
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 September 2013
Tanggal Penetapan18 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hal ini dilakukan dengan menyelaraskan ketentuan yang ada dengan ketentuan di bidang kepabeanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013, termasuk penambahan Pasal 7A yang mengatur pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk barang-barang mewah selain kendaraan bermotor. Selain itu, peraturan ini juga mengubah Lampiran I hingga VI dari peraturan sebelumnya untuk mencerminkan perubahan yang dilakukan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor berlaku sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ini.

(-)