di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Juga dikenal sebagai: PMK 130/PMK.011/2013 · PMK No. 130/PMK.011/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hal ini dilakukan dengan menyelaraskan ketentuan yang ada dengan ketentuan di bidang kepabeanan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013, termasuk penambahan Pasal 7A yang mengatur pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk barang-barang mewah selain kendaraan bermotor. Selain itu, peraturan ini juga mengubah Lampiran I hingga VI dari peraturan sebelumnya untuk mencerminkan perubahan yang dilakukan.