Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.011/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PMK 137/PMK.011/2008 · PMK No. 137/PMK.011/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2008Tanggal Penetapan:7 Oktober 2008
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya saing industri elektronika nasional dengan mengatur kembali jenis barang kena pajak berupa televisi, mesin cuci, dan kamera yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah Lampiran I dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008, terkait jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis barang yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, khususnya dalam kategori barang elektronik seperti televisi, mesin cuci, dan kamera.

(-)

(-)