Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Ats Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PMK 35/PMK.03/2008 · PMK No. 35/PMK.03/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2008Tanggal Penetapan:26 Februari 2008
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kepastian hukum bagi industri perhiasan nasional dengan menyesuaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap barang berupa perhiasan yang mengandung mutiara, intan, batu mulia (selain intan), atau batu semi mulia. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran VI dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)