Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor. Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan perubahan jenis, uraian, serta Nomor Harmonized System (HS) beberapa jenis barang akibat diberlakukannya ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Peraturan ini menetapkan tarif PPnBM untuk berbagai jenis barang mewah, yang diatur dalam lampiran-lampiran peraturan ini, dengan tarif bervariasi mulai dari 10% hingga 75%. Barang-barang yang dikenakan pajak termasuk peralatan elektronik, peralatan rumah tangga, peralatan olahraga, barang-barang dari kulit, perhiasan, dan minuman beralkohol. Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.