Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PMK 103/PMK.03/2009 · PMK No. 103/PMK.03/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2009Tanggal Penetapan:10 Juni 2009
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung industri properti nasional dengan mengatur kembali batasan dan jenis hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran II dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004, yang telah beberapa kali diubah sebelumnya. Peraturan ini menetapkan jenis barang yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan, termasuk alat rumah tangga, hunian mewah, pesawat penerima siaran televisi, mesin pengatur suhu udara, dan wangi-wangian. Barang-barang ini dikenakan tarif pajak sebesar 20%.

(-)

(-)