Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan ini mengatur penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja UPT di bawah koordinasi berbagai direktorat jenderal di kementerian tersebut. UPT yang diatur meliputi berbagai balai yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya air, jalan nasional, permukiman, perumahan, jasa konstruksi, dan pengembangan sumber daya manusia. Setiap balai memiliki tugas spesifik seperti pengelolaan sumber daya air, pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan perumahan, dan pengembangan kompetensi tenaga kerja. Peraturan ini juga menetapkan struktur organisasi dan pembagian tugas di setiap balai, serta mengatur tentang pendanaan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.