Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan Pasal 77 mengenai UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bina Marga, yang mencakup Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Balai Bahan Jalan, Balai Jembatan, Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur, serta Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan.
- Perubahan judul Bagian Kelima Bab III menjadi "Balai Jembatan".
- Perubahan Pasal 113, 114, 115, dan 116 mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Balai Jembatan.
- Perubahan judul Bagian Keenam Bab III menjadi "Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur".
- Perubahan Pasal 118, 119, 120, dan 121 mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur.
- Perubahan angka 2 huruf d Pasal 211 mengenai jumlah balai besar dan balai di lingkungan Kementerian.
- Perubahan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.