Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Pekerjaan Umum. Tujuannya adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. *Pembentukan dan Penataan UPT*: Menteri Pekerjaan Umum berwenang membentuk dan menetapkan UPT untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Peraturan ini mengatur jenis-jenis UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
2. *Struktur Organisasi UPT*: Peraturan ini menetapkan susunan organisasi untuk setiap jenis UPT, termasuk bagian umum, bidang, seksi, subbagian, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas UPT secara keseluruhan.
3. *Tugas dan Fungsi UPT*: Setiap UPT memiliki tugas dan fungsi yang berbeda sesuai dengan bidangnya. Misalnya, Balai Besar Wilayah Sungai bertugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai, sedangkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional bertugas melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi, dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman, dan kriteria bidang jalan dan jembatan.
4. *Tipologi UPT*: Beberapa UPT, seperti Balai Besar Wilayah Sungai dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, memiliki tipologi (Tipe A dan Tipe B) yang menentukan susunan organisasi dan fungsi yang lebih spesifik.
5. *Tata Kerja UPT*: Peraturan ini mengatur tata kerja UPT, termasuk penyusunan peta bisnis proses, analisis jabatan, penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.