Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 9/2024 · Permen PUPR No. 9 Tahun 2024 · Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2024Tanggal Penetapan:19 September 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku23 September 2024
Tanggal Penetapan19 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melakukan penataan dan optimalisasi tugas dan fungsi unit pelaksana teknis (UPT) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja UPT di Kementerian PUPR untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan perumahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada tugas dan fungsi Balai Besar Wilayah Sungai, Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, Bidang Operasi dan Pemeliharaan, Balai Wilayah Sungai, Subbagian Umum dan Tata Usaha, Seksi Pelaksanaan, Balai Teknik Pantai, Balai Teknik Sungai, Balai Teknik Rawa, Balai Teknik Irigasi, Balai Air Tanah, Balai Jembatan Khusus dan Terowongan, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas I dan II, serta struktur organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Perubahan ini mencakup penambahan fungsi baru seperti pelaksanaan pencetakan sawah, penyiapan keterangan ketersediaan air permukaan, serta penyesuaian tugas bidang-bidang terkait pengelolaan sumber daya air, jalan, dan jembatan.

Peraturan ini juga menetapkan jumlah balai besar dan balai di lingkungan Kementerian PUPR, yang terdiri dari berbagai UPT di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Perumahan, Bina Konstruksi, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masih tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)