Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 5/PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 5/PRT/M/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2019Tanggal Penetapan:7 Februari 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku08 Februari 2019
Tanggal Penetapan07 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 817)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR. Perubahan meliputi penghapusan beberapa pasal terkait UPT di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal, perubahan tugas dan fungsi Balai Produksi dan Informasi Audio Visual, penambahan pasal mengenai bagan struktur organisasi, nomenklatur, lokasi, dan/atau wilayah kerja Balai di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal. Selain itu, dilakukan perubahan pada tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan Umum dan Program, Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, dan Bidang Operasi dan Pemeliharaan pada Balai Besar Wilayah Sungai dan Balai Wilayah Sungai. Perubahan juga mencakup tugas dan fungsi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Pemantauan, Bidang Pembangunan dan Pengujian, serta Bidang Preservasi dan Peralatan. Peraturan ini juga menambahkan bagian baru mengenai Balai Prasarana Permukiman dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja. Terakhir, dilakukan perubahan pada UPT di bawah koordinasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, termasuk Balai Uji Coba Sistem Pendidikan dan Pelatihan.

(-)

(-)