Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 15/PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 15/PRT/M/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Perumahan & Kawasan PermukimanStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2019
Tanggal Penetapan17 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat dan menajamkan tugas serta fungsi unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Perubahan ini mencakup penyesuaian organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis, termasuk perubahan tugas dan fungsi subbagian kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada fungsi Balai Wilayah Sungai dan struktur organisasi balai di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

(-)

(-)