di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2007 · PERPRES No. 77 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2007
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Tujuannya adalah untuk mengatur daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Bidang usaha yang tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang untuk kegiatan penanaman modal, sedangkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha yang dapat diusahakan dengan syarat tertentu, seperti dicadangkan untuk UMKMK, kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, dan perizinan khusus. Persyaratan ini berlaku bagi pembentukan badan usaha berbadan hukum Indonesia, khususnya bagi penanam modal asing sebelum melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Peraturan ini berlaku selama tiga tahun sejak diundangkan dan dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan.