Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2007 · PERPRES No. 77 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2007Tanggal Penetapan:3 Juli 2007
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal. 2. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Besar Dengan Syarat Kemitraan.

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Tujuannya adalah untuk mengatur daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Bidang usaha yang tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang untuk kegiatan penanaman modal, sedangkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha yang dapat diusahakan dengan syarat tertentu, seperti dicadangkan untuk UMKMK, kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, dan perizinan khusus. Persyaratan ini berlaku bagi pembentukan badan usaha berbadan hukum Indonesia, khususnya bagi penanam modal asing sebelum melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Peraturan ini berlaku selama tiga tahun sejak diundangkan dan dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan.

1. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, yang harus dibuktikan dengan surat persetujuan penanaman modal dan perubahannya. 2. Ketentuan Peraturan Presiden ini berlaku sepenuhnya bagi setiap perubahan atas penanaman modal yang telah disetujui, kecuali perubahan komposisi pemegang saham dalam batasan prosentase maksimum kepemilikan saham asing dan domestik yang telah disetujui.

(-)