Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 118 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 Tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 118/2000 · Keppres No. 118 Tahun 2000 · Keppres Nomor 118 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2000Tanggal Penetapan:16 Agustus 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 Tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Agustus 2000
Tanggal Penetapan16 Agustus 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal.

Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 dalam rangka menghadapi perkembangan ekonomi global dan memperkuat struktur perekonomian nasional. Perubahan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi dunia usaha untuk melakukan penanaman modal di Indonesia. Perubahan utama terletak pada Lampiran II dan III yang mengatur daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal. Bidang usaha yang tertutup meliputi sektor kehutanan, perhubungan, perdagangan, dan penerangan, sementara bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan patungan antara modal asing dan dalam negeri meliputi sektor pelabuhan, tenaga listrik, pelayaran, air bersih, kereta api, tenaga atom, jasa medis, telekomunikasi, dan angkutan udara.

(-)

(-)