Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 96 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/2000 · Keppres No. 96 Tahun 2000 · Keppres Nomor 96 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2000Tanggal Penetapan:20 Juli 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 2000
Tanggal Penetapan20 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1998 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal, guna menghadapi perkembangan ekonomi global dan meningkatkan arus penanaman modal di Indonesia. Bidang usaha yang tertutup mutlak, tertutup dengan pemilikan asing, terbuka dengan persyaratan patungan, dan terbuka dengan persyaratan tertentu diatur dalam lampiran keputusan ini. Penanaman modal tidak langsung melalui pasar modal tidak terpengaruh oleh daftar ini. Daftar ini berlaku selama tiga tahun dan dapat ditinjau kembali setiap tahun sesuai kebutuhan.

(-)

(-)