Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 111/2007 · PERPRES No. 111 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2007Tanggal Penetapan:27 Desember 2007
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 2007
Tanggal Penetapan27 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperjelas pengaturan mengenai bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007. Perubahan ini dilakukan untuk menghindari kesalahan penafsiran dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang dan lingkungan hidup. Ketentuan baru yang ditambahkan adalah Pasal 2A, yang mengatur bahwa penanaman modal pada bidang usaha terbuka harus memenuhi persyaratan lokasi sesuai peraturan tata ruang dan lingkungan hidup. Selain itu, penanam modal yang ingin memperluas usaha di luar lokasi yang telah ditetapkan tidak perlu mendirikan badan usaha baru atau mendapatkan izin usaha baru. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 5, yang menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui sebelum peraturan ini ditetapkan.

1. Ketentuan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan, sebagaimana yang tercantum dalam surat persetujuan, dan perubahannya apabila ada.

(-)