Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat peran usaha kecil dalam perekonomian nasional dengan menetapkan bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan yang terbuka untuk usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan. Usaha kecil diakui sebagai bagian penting dari ekonomi rakyat yang perlu dilindungi dan diberdayakan. Keputusan ini mengatur bahwa usaha menengah dan besar harus bermitra dengan usaha kecil dalam berbagai bentuk kemitraan, seperti penyertaan saham, inti-plasma, subkontraktor, waralaba, perdagangan umum, atau keagenan. Selain itu, usaha menengah dan besar diwajibkan memberikan pembinaan kepada usaha kecil untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan kesempatan berusaha. Kebijakan ini juga mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan usaha oleh instansi pemerintah terkait.