Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 127 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Besar Dengan Syarat Kemitraan

Juga dikenal sebagai: Keppres 127/2001 · Keppres No. 127 Tahun 2001 · Keppres Nomor 127 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2001Tanggal Penetapan:14 Desember 2001
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Desember 2001
Tanggal Penetapan14 Desember 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998 tentang Bidang/Jenis Usaha yang Dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan Syarat Kemitraan Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat peran usaha kecil dalam perekonomian nasional dengan menetapkan bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan yang terbuka untuk usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan. Usaha kecil diakui sebagai bagian penting dari ekonomi rakyat yang perlu dilindungi dan diberdayakan. Keputusan ini mengatur bahwa usaha menengah dan besar harus bermitra dengan usaha kecil dalam berbagai bentuk kemitraan, seperti penyertaan saham, inti-plasma, subkontraktor, waralaba, perdagangan umum, atau keagenan. Selain itu, usaha menengah dan besar diwajibkan memberikan pembinaan kepada usaha kecil untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan kesempatan berusaha. Kebijakan ini juga mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan usaha oleh instansi pemerintah terkait.

(-)

(-)