Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 101 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 101/2001 · Keppres No. 101 Tahun 2001 · Keppres Nomor 101 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2001Tanggal Penetapan:13 September 2001
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 2001
Tanggal Penetapan13 September 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 2000.

Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Gotong Royong. Menteri Negara bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu. Keputusan ini juga mengatur pembagian tugas dan fungsi dari berbagai Menteri Negara, termasuk Meneg Pemberdayaan Perempuan, Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, Meneg Koperasi dan UKM, Meneg Riset dan Teknologi, Meneg Lingkungan Hidup, Meneg Kebudayaan dan Pariwisata, Meneg Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional, Meneg Badan Usaha Milik Negara, dan Meneg Komunikasi dan Informasi. Setiap Meneg memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan di bidangnya masing-masing, menyusun rencana nasional, dan mengatur penerapan perjanjian internasional yang disahkan atas nama negara.

1. Keputusan Meneg yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. 2. Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini. 3. Sebelum terbentuknya organisasi Meneg BUMN, pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan BUMN dilakukan oleh perangkat Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN yang operasionalnya dikendalikan oleh Meneg BUMN sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Meneg BUMN berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)