di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2003
Juga dikenal sebagai: Keppres 47/2003 · Keppres No. 47 Tahun 2003 · Keppres Nomor 47 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyempurnakan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001, guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengatur tugas Menteri Negara Riset dan Teknologi dalam membantu Presiden merumuskan kebijakan dan melaksanakan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Menteri bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, pengkoordinasian, dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, Menteri memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, menyusun rencana nasional, dan mengatur penerapan perjanjian internasional di bidangnya.