Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/2003 · Keppres No. 29 Tahun 2003 · Keppres Nomor 29 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2003Tanggal Penetapan:26 Mei 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengintegrasikan kelembagaan pemerintah dalam satu kesatuan lembaga guna mewujudkan koherensi penanganan tugas pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Keputusan Presiden ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001. Perubahan ini mencakup tugas dan fungsi Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Meneg Budpar) dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, serta pengembangan di bidang kebudayaan dan pariwisata. Meneg Budpar juga diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan, menyusun rencana nasional, membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah, serta menetapkan persyaratan administrasi dan kualifikasi di bidang kebudayaan dan pariwisata. Selain itu, tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata dialihkan kepada Meneg Budpar.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dialihkan kepada Meneg Budpar. 2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata menjadi UPT di lingkungan Meneg Budpar.

(-)