Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/2004 · Keppres No. 8 Tahun 2004 · Keppres Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2004Tanggal Penetapan:30 Januari 2004
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara dalam rangka mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penyesuaian fungsi dan kewenangan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, termasuk perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara, pengkoordinasian penyusunan rencana dan program, serta penyampaian laporan hasil evaluasi kepada Presiden. Selain itu, Menteri Negara memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan di berbagai bidang terkait aparatur negara, seperti sistem informasi nasional, tata laksana aparatur, akuntabilitas, dan pedoman organisasi perangkat daerah.

(-)

(-)