Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 171 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 171 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 171/2000 · Keppres No. 171 Tahun 2000 · Keppres Nomor 171 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2000Tanggal Penetapan:15 Desember 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2000
Tanggal Penetapan15 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara.

Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mengatur kewenangan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) dalam menetapkan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro, menyusun rencana nasional, menetapkan kebijakan sistem informasi nasional, dan kebijakan tata laksana aparatur negara. Selain itu, Meneg PAN juga berwenang menetapkan kebijakan akuntabilitas aparatur negara, pedoman susunan organisasi perangkat daerah, serta standar dan prosedur terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(-)

(-)