Keputusan Presiden ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara di Indonesia. Menteri Negara bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu. Terdapat lima Menteri Negara yang disebutkan, yaitu Meneg Pemberdayaan Perempuan, Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, Meneg Urusan Koperasi dan UKM, Meneg Riset dan Teknologi, dan Meneg Lingkungan Hidup. Setiap Meneg memiliki tugas dan fungsi spesifik yang meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, dan evaluasi di bidang masing-masing. Selain itu, mereka memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, menyusun rencana nasional, dan mengatur penerapan perjanjian internasional di bidangnya. Struktur organisasi Meneg terdiri dari Sekretariat Meneg, Deputi Meneg, dan Staf Ahli Meneg.