Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 163 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 163/2000 · Keppres No. 163 Tahun 2000 · Keppres Nomor 163 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2000Tanggal Penetapan:23 November 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 November 2000
Tanggal Penetapan23 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara

Keputusan Presiden ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara di Indonesia. Menteri Negara bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu. Terdapat lima Menteri Negara yang disebutkan, yaitu Meneg Pemberdayaan Perempuan, Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, Meneg Urusan Koperasi dan UKM, Meneg Riset dan Teknologi, dan Meneg Lingkungan Hidup. Setiap Meneg memiliki tugas dan fungsi spesifik yang meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, dan evaluasi di bidang masing-masing. Selain itu, mereka memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, menyusun rencana nasional, dan mengatur penerapan perjanjian internasional di bidangnya. Struktur organisasi Meneg terdiri dari Sekretariat Meneg, Deputi Meneg, dan Staf Ahli Meneg.

1. Keputusan Meneg yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. 2. Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(-)