Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 134 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 134/1999 · Keppres No. 134 Tahun 1999 · Keppres Nomor 134 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 1999Tanggal Penetapan:10 November 1999
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 1999
Tanggal Penetapan10 November 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Persatuan Nasional dengan menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara. Menteri Negara bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menangani bidang tugas tertentu yang tidak ditangani oleh departemen. Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi dari berbagai Menteri Negara, termasuk Meneg Riset dan Teknologi, Meneg Koperasi dan PKM, Meneg Lingkungan Hidup, dan lainnya. Setiap Meneg memiliki tugas spesifik dalam membantu Presiden di bidang masing-masing, seperti riset dan teknologi, koperasi, lingkungan hidup, dan lain-lain. Selain itu, keputusan ini juga mengatur struktur organisasi Meneg, termasuk peran Sekretaris Menteri, Deputi Bidang Teknis, dan Staf Ahli.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua keputusan Meneg yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)