Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 101 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 101/1998 · Keppres No. 101 Tahun 1998 · Keppres Nomor 101 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1998Tanggal Penetapan:20 Juli 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77 tahun 1998. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Negara yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1993 dan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Reformasi Pembangunan dengan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang tertentu. Menteri Negara bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menangani bidang tugas yang tidak ditangani oleh Departemen. Keputusan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara, termasuk pembentukan posisi seperti Sekretaris Menteri Negara, Asisten Menteri Negara, dan Staf Ahli. Setiap Menteri Negara memiliki tugas spesifik sesuai bidangnya, seperti perencanaan pembangunan nasional, riset dan teknologi, pendayagunaan BUMN, pangan dan hortikultura, kependudukan, investasi, agraria, perumahan dan permukiman, lingkungan hidup, peranan wanita, serta pemuda dan olahraga. Keputusan ini juga mengatur tentang koordinasi dan konsultasi antar lembaga pemerintah untuk memastikan kesatuan gerak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

1. Semua Keputusan Menteri Negara yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1993 dan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)