di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 60/1998 · Keppres No. 60 Tahun 1998 · Keppres Nomor 60 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Pembangunan VII dengan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang tertentu. Menteri Negara bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menangani bidang yang tidak ditangani oleh Departemen. Terdapat sembilan Menteri Negara dengan tugas spesifik di bidang riset dan teknologi, investasi, agraria, perumahan, lingkungan hidup, pangan, pendayagunaan BUMN, peranan wanita, serta pemuda dan olahraga. Setiap Menteri Negara memiliki fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan teknis, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang masing-masing. Struktur organisasi Menteri Negara terdiri dari SESMENEG, ASMENEG, dan Staf Ahli yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara.