Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 60 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 60/1998 · Keppres No. 60 Tahun 1998 · Keppres Nomor 60 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1998Tanggal Penetapan:13 April 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1998
Tanggal Penetapan13 April 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Pembangunan VII dengan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang tertentu. Menteri Negara bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menangani bidang yang tidak ditangani oleh Departemen. Terdapat sembilan Menteri Negara dengan tugas spesifik di bidang riset dan teknologi, investasi, agraria, perumahan, lingkungan hidup, pangan, pendayagunaan BUMN, peranan wanita, serta pemuda dan olahraga. Setiap Menteri Negara memiliki fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan teknis, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang masing-masing. Struktur organisasi Menteri Negara terdiri dari SESMENEG, ASMENEG, dan Staf Ahli yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Negara.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua Keputusan Menteri Negara yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1993 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)