Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 77 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 77/1998 · Keppres No. 77 Tahun 1998 · Keppres Nomor 77 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 1998Tanggal Penetapan:8 Mei 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 1998
Tanggal Penetapan08 Mei 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara

Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1998 ini bertujuan untuk memperlancar tugas penyelenggaraan negara di bidang agraria dan kelautan dengan mengubah tugas pokok dan fungsi Menteri Negara Agraria. Perubahan ini meliputi penyesuaian tugas Menteri Negara Agraria dalam membantu Presiden melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagrariaan. Selain itu, Menteri Negara Agraria kini bertanggung jawab untuk mengkoordinasi perumusan kebijakan pemerintah di bidang keagrariaan, merencanakan pelaksanaan kebijakan, serta mengkoordinasi kegiatan instansi pemerintah terkait. Menteri juga bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat, mengkoordinasi kegiatan operasional Badan Pertanahan Nasional, dan mengkoordinasi kegiatan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional terkait pemetaan tanah. Menteri wajib melaporkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden.

(-)

(-)