Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1955 tentang Dewan Keamanan

Juga dikenal sebagai: PP 14/1955 · PP No. 14 Tahun 1955 · PP Nomor 14 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1955Tanggal Penetapan:28 Maret 1955
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954 tentang Dewan Keamanan Nasional (Lembaran Negara tahun 1954 No. 30) 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 125 tahun 1951 tanggal 14 Juli 1951 (Berita Negara tahun 1951 No. 62) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1955 dibentuk untuk melaksanakan Pasal 14 Undang-undang Pertahanan dengan membentuk Dewan Keamanan. Dewan ini bertugas memberikan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan keamanan dan pengerahan kekuatan negara. Selain itu, Dewan Keamanan juga bertanggung jawab menyelenggarakan koordinasi antara alat-alat kekuasaan negara dalam bidang keamanan dan ketertiban umum. Dewan ini terdiri dari Perdana Menteri sebagai Ketua, Wakil Perdana Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sebagai anggota. Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepala Kepolisian Negara, dan Jaksa Agung bertindak sebagai penasihat tetap. Di tingkat daerah, dibentuk Koordinasi Keamanan Daerah dan Kabupaten untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Keamanan. Sekretariat Dewan Keamanan dibentuk untuk mendukung operasional Dewan. Semua biaya operasional dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri.

1. Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten yang diadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954 dianggap sejak berlakunya peraturan baru ini berturut-turut sebagai badan-badan koordinasi yang dimaksud pada pasal 3 dan pasal 4, sedang keputusan-keputusan Dewan Keamanan Nasional, Koordinasi Keamanan Daerah dan keputusan Dewan Keamanan Nasional, Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten itu tetap berlaku sepenuhnya sebagai keputusan-keputusan berturut-turut dari Dewan Keamanan, Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten menurut peraturan ini.

(-)