Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 23 Tahun 1955) Tentang Dewan Keamanan

Juga dikenal sebagai: PP 18/1957 · PP No. 18 Tahun 1957 · PP Nomor 18 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 1957Tanggal Penetapan:6 Mei 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 23 Tahun 1955) Tentang Dewan Keamanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 1957
Tanggal Penetapan06 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 23 tahun 1955) tentang Dewan Keamanan

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah susunan Dewan Keamanan guna meningkatkan kelancaran pekerjaannya. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955. Susunan baru Dewan Keamanan terdiri dari Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap anggota, Wakil Perdana Menteri sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota, Menteri Pertahanan sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota, serta Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Urusan Veteran sebagai anggota. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1957.

(-)

(-)