Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 96 Tahun 1954) Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer

Juga dikenal sebagai: PP 25/1956 · PP No. 25 Tahun 1956 · PP Nomor 25 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 1954Tanggal Penetapan:8 September 1956
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 96 Tahun 1954) Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 November 1954
Tanggal Penetapan08 September 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 tentang penunjukan penguasa-penguasa militer (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 96).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan penunjukan penguasa militer dengan kebutuhan praktis, memungkinkan penempatan penguasa militer langsung di bawah Kepala Staf Angkatan Darat, dan mencegah adanya beberapa penguasa militer yang tidak saling berhubungan di wilayah yang sama. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954. Menteri Pertahanan, setelah mendengar Dewan Keamanan, dapat menunjuk pejabat militer lain untuk menjalankan kuasa militer berdasarkan pertimbangan Panglima Tentara dan Territorium dan/atau Kepala Staf Angkatan. Batas wilayah kuasa militer ditentukan oleh Menteri Pertahanan dan diumumkan dalam Berita-Negara.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 2 Nopember 1954.

(-)