Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembekuan Badan-Badan Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 23) Tentang Dewan Keamanan

Juga dikenal sebagai: PP 23/1957 · PP No. 23 Tahun 1957 · PP Nomor 23 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 1957Tanggal Penetapan:24 Mei 1957
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembekuan Badan-Badan Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 23) Tentang Dewan Keamanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juni 1957
Tanggal Penetapan24 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 23) tentang Dewan Keamanan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membekukan sementara badan-badan Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten selama keadaan darurat perang. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan situasi darurat yang ada dan untuk mengoptimalkan fungsi Staf Penguasa Militer dan Staf Pelaksana Kuasa Militer. Pembekuan ini berarti bahwa segala pembiayaan dan ongkos yang sebelumnya dialokasikan untuk badan-badan tersebut akan dialihkan kepada Staf Penguasa Militer dan Staf Pelaksana Kuasa Militer, dan harus dipertanggungjawabkan kepada Penguasa Militer yang bersangkutan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)