Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1954 tentang Dewan Keamanan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 17/1954 · PP No. 17 Tahun 1954 · PP Nomor 17 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:27 Februari 1954
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDewan Keamanan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan27 Februari 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1954 dibentuk untuk menyempurnakan usaha-usaha menjamin keamanan nasional dengan membentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN). Dewan ini terdiri dari Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan beberapa Menteri terkait. DKN bertugas memberikan pertimbangan kepada Dewan Menteri, merencanakan pengerahan alat kekuasaan negara, dan melakukan koordinasi antar instansi terkait keamanan. Di tingkat provinsi, dibentuk Koordinasi Keamanan Daerah (KKD) yang bertugas melaksanakan instruksi dari DKN. KKD dapat membentuk Koordinasi Keamanan Kabupaten jika diperlukan. Semua biaya operasional dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri.

(-)

(-)