Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1954 dibentuk untuk menyempurnakan usaha-usaha menjamin keamanan nasional dengan membentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN). Dewan ini terdiri dari Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan beberapa Menteri terkait. DKN bertugas memberikan pertimbangan kepada Dewan Menteri, merencanakan pengerahan alat kekuasaan negara, dan melakukan koordinasi antar instansi terkait keamanan. Di tingkat provinsi, dibentuk Koordinasi Keamanan Daerah (KKD) yang bertugas melaksanakan instruksi dari DKN. KKD dapat membentuk Koordinasi Keamanan Kabupaten jika diperlukan. Semua biaya operasional dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri.