Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 30 Tahun 1954) Tentang Dewan Keamanan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 10/1955 · PP No. 10 Tahun 1955 · PP Nomor 10 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 1955Tanggal Penetapan:25 Februari 1955
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 30 Tahun 1954) Tentang Dewan Keamanan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Maret 1955
Tanggal Penetapan25 Februari 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954 tentang Dewan Keamanan Nasional.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Dewan Keamanan Nasional dalam pemulihan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum. Hal ini dilakukan dengan menambahkan Menteri Keuangan sebagai anggota Dewan Keamanan Nasional, mengingat pentingnya peran pembiayaan yang tepat waktu dan memadai dalam mendukung tugas dewan tersebut. Dengan demikian, peraturan ini mengubah Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1954 dengan memasukkan Menteri Keuangan sebagai anggota dewan, di samping Menteri Kehakiman yang sudah ada.

(-)

(-)