di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 23 Tahun 1955) tentang Dewan Keamanan
Juga dikenal sebagai: PP 28/1956 · PP No. 28 Tahun 1956 · PP Nomor 28 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 tentang Dewan Keamanan. Tujuannya adalah untuk memperkuat koordinasi keamanan daerah dan memberikan fleksibilitas dalam penunjukan ketua Koordinasi Keamanan Daerah dalam situasi tertentu.
Ketentuan Substansial
Perubahan utama adalah penambahan ayat baru pada pasal 3 yang memungkinkan Dewan Keamanan menunjuk anggota lain dari Koordinasi Keamanan Daerah sebagai ketua merangkap anggota dalam keadaan tertentu. Tugas Koordinasi Keamanan Daerah adalah memberikan pertimbangan kepada penguasa militer dan menyelenggarakan koordinasi antara alat-alat kekuasaan negara dengan tanggung jawab penguasa militer.