Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen PKB dan BBNKB. Setiap jenis pajak diatur mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan. Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
Selain pajak, Peraturan Daerah ini juga mengatur retribusi daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, pasar), Retribusi Jasa Usaha (tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, jasa kepelabuhanan, rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi daerah, pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing). Setiap retribusi diatur mengenai jenis pelayanan, tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan besaran retribusi yang terutang.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, pemberian insentif fiskal, kerahasiaan data Wajib Pajak, serta sanksi pidana dan administratif. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan juga diatur, seperti alokasi untuk pembangunan jalan, penerangan jalan umum, dan pencegahan kerusakan lingkungan.