di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 25 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 25/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 25 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru (kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB meliputi perwakilan diplomatik, negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, badan internasional, konversi hak tanpa perubahan nama, wakaf, dan kepentingan ibadah.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan objek pajak (harga transaksi atau nilai pasar). Jika tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB, maka NJOP PBB yang digunakan. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp60.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak, kecuali perolehan karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat ditetapkan sebesar Rp300.000.000,-.
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Saat pajak terutang bervariasi tergantung jenis perolehan hak (tanggal akta, putusan pengadilan, surat keputusan pemberian hak, dll.). Pajak dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
Wajib Pajak membayar sendiri pajak terutang berdasarkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.