di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 31 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 31/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 31 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 31 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek. Retribusi Izin Trayek merupakan Golongan Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan umum yang mendapat izin trayek.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diberi izin trayek, dengan tarif yang berbeda untuk mobil penumpang umum otolet, sedan taksi, mobil bus umum dengan daya angkut sampai 18 orang, dan mobil bus umum dengan daya angkut lebih dari 18 orang. Selain biaya retribusi, dikenakan biaya administrasi. Retribusi terutang dipungut di daerah tempat pelayanan izin trayek diberikan, dengan masa retribusi 1 tahun dan masa berlaku izin trayek 5 tahun yang dapat diperpanjang.
Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur retribusi terutang. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.