di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 28/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 28 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 28 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban parkir dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan parkir kendaraan bermotor.
Dasar penetapan retribusi adalah jenis kendaraan bermotor yang diparkir. Tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan parkir diberikan dan disetor ke kas daerah. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur retribusi terutang.