Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 21 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 21/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 21 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 21 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2010Tanggal Penetapan:15 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku15 Desember 2010
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tempat PenetapanKayu Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel (Lembar Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2002 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak hotel, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sementara Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayarkan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.