Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak hotel, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sementara Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayarkan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan.