Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang dihitung berdasarkan tagihan listrik atau kapasitas tersedia dan harga satuan listrik. Tarif PPJ ditetapkan sebesar 10%, dengan tarif khusus untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam (3%) serta listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%). Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.