Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

UU LLAJ Direvisi, Ekosistem Transportasi Digital Mulai Diatur

1 Oktober 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
UU LLAJ Direvisi, Ekosistem Transportasi Digital Mulai Diatur

Pemerintah dan DPR mulai membahas revisi ketiga UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Rabu, 30 September 2026. Sebagaimana dilaporkan ANTARA, dalam rapat bersama Komisi V DPR, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah untuk revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.

Usulan tersebut mencakup sejumlah persoalan yang selama ini berkembang di sektor transportasi, mulai dari pengaturan transportasi berbasis aplikasi, kendaraan listrik dan kendaraan otonom, hingga pemberatan sanksi bagi kendaraan over dimension over loading (ODOL). Untuk transportasi berbasis aplikasi, pemerintah mengusulkan pengaturan mengenai angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas roda dua, termasuk tarif dan kuota. Sementara untuk ODOL, tanggung jawab hukum tidak lagi diarahkan hanya kepada pengemudi, tetapi juga dapat mencakup pemilik kendaraan, operator logistik, korporasi, dan pemilik barang.

Revisi ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, masuknya berbagai persoalan baru tersebut menunjukkan bahwa perubahan UU LLAJ bukan sekadar soal menaikkan denda atau memberikan dasar hukum bagi ojol. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana aturan lalu lintas yang dibuat pada 2009 mampu mengatur ekosistem transportasi yang sekarang melibatkan platform digital, teknologi elektronik, dan rantai usaha yang jauh lebih kompleks?

Ojol akhirnya masuk ke UU LLAJ

Salah satu perubahan terbesar adalah pengaturan transportasi berbasis platform digital. Pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang, barang, dan makanan.

RUU juga akan mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota layanan transportasi berbasis digital. Artinya, aktivitas yang selama ini banyak bergantung pada aturan teknis dan kebijakan pemerintah kini diarahkan memiliki dasar hukum di tingkat undang-undang.

Ini penting karena hubungan dalam transportasi online tidak hanya melibatkan penumpang dan pengemudi. Ada perusahaan aplikasi yang menentukan bagaimana layanan ditawarkan, termasuk mekanisme tarif dan operasional platform.

Namun, pengaturan tersebut perlu dibedakan dari isu ketenagakerjaan. Sebelumnya, DPR telah menyepakati bahwa hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi serta perlindungan pekerja ekonomi digital perlu dikaji dalam undang-undang tersendiri. Dengan demikian, UU LLAJ tidak otomatis menjadi aturan yang menyelesaikan seluruh persoalan hubungan pengemudi dan aplikator.

Tarif dan pajak: siapa yang mengatur?

Masuknya platform digital ke dalam UU LLAJ juga membawa persoalan baru: seberapa jauh negara perlu mengatur kegiatan ekonomi di balik layanan transportasi online?

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Dalam pembahasan terbaru, DPR menyebut RUU LLAJ juga akan mengatur mekanisme perpajakan dalam ekosistem transportasi. Namun, detail mekanisme tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan dan belum dapat dianggap sebagai ketentuan final.

Hal yang sama berlaku untuk tarif. Pemerintah menyatakan RUU akan mengatur tarif dan kuota layanan transportasi berbasis platform digital. Dengan demikian, RUU juga seharusnya mengantisipasi pertanyaan mengenai parameter yang digunakan, dan bagaimana perubahan tarif dilakukan.

ODOL: tanggung jawab tidak lagi berhenti di pengemudi

Perubahan lain yang cukup besar menyangkut kendaraan ODOL. Pemerintah mengusulkan pemberatan sanksi sekaligus memperluas pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Jika sebelumnya penindakan banyak berfokus pada pengemudi, usulan baru dapat mencakup pemilik kendaraan, korporasi atau operator logistik, serta pemilik barang. Pemerintah juga mengusulkan pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan menggunakan peralatan elektronik.

Bahkan, dalam usulan pemerintah, denda pidana untuk pelanggaran tertentu dapat mencapai kategori VII atau Rp5 miliar, sementara struktur kategori pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenal kategori VIII hingga Rp50 miliar. Namun, angka tersebut harus dibaca sesuai jenis pelanggaran dan subjek yang dikenai sanksi, bukan sebagai denda otomatis untuk seluruh pelanggaran ODOL.

Bukan sekadar memperbarui aturan lama

Revisi UU LLAJ juga mencakup kendaraan listrik, kendaraan otonom, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum, serta penambahan peran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam penyelenggaraan LLAJ.

UU LLAJ dibuat pada 2009, ketika model transportasi berbasis aplikasi belum seperti sekarang. Revisi ini menjadi kesempatan untuk menyesuaikan hukum dengan ekosistem transportasi yang sudah berubah. 

Artinya, arah perubahan yang dibahas seharusnya bukan sekadar memperbarui sanksi atau memasukkan istilah “ojek online” ke dalam undang-undang. RUU ini harus dapat memastikan pembagian tanggung jawabnya jelas dalam penyelenggaraan transportasi digital: siapa yang mengatur, siapa saja subjek hukum yang terlibat, bagaimana hubungan antara subjek hukum, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran, dan bagaimana pengawasan dilakukan.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.