Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Bisnis Bisa Rugi Tanpa Korupsi, Luhut Ingin Aturan Hukumnya Diperjelas

23 Oktober 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Bisnis Bisa Rugi Tanpa Korupsi, Luhut Ingin Aturan Hukumnya Diperjelas

Pada 20 Oktober 2026, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi agar selaras dengan standar internasional, yaitu United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Luhut menyoroti unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan korupsi di Indonesia. Menurutnya, pendekatan tersebut berbeda dari UNCAC yang tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur umum tindak pidana korupsi. Ia juga menilai ketentuan yang berlaku berpotensi menghambat keputusan bisnis karena setiap kegiatan usaha memiliki risiko.

Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan mengenai kemungkinan perubahan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Namun, sehari setelahnya, DEN memberikan klarifikasi bahwa usulan tersebut bukan untuk menghapus unsur kerugian negara, melainkan memperjelas pembuktian dan memperluas cakupan tindak pidana korupsi. DEN menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap dipertahankan. (ANTARA, 20–21 Oktober 2026).

DEN juga mengusulkan penambahan ketentuan business judgment rule untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan sesuai prosedur, serta mengadopsi jenis tindak pidana dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, termasuk penyuapan pejabat publik asing. 

Lantas, apakah definisi korupsi di Indonesia memang perlu diubah?

Bagaimana Korupsi Diatur dalam Hukum Indonesia?

Indonesia mengatur tindak pidana korupsi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sejak berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan juga diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 2 UU Tipikor mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sementara itu, Pasal 3 mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Dengan demikian, kedua pasal tersebut tidak menjadikan kerugian negara sebagai satu-satunya unsur korupsi. Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan pihak tertentu, serta unsur kerugian negara juga harus dinilai sesuai rumusan pasal yang digunakan.

Di sisi lain, Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi ini tidak memberikan satu definisi tunggal yang mencakup seluruh bentuk korupsi, tetapi mengatur berbagai perbuatan yang perlu dikriminalisasi, seperti penyuapan pejabat publik, penggelapan aset oleh pejabat, penyalahgunaan fungsi, dan pencucian hasil kejahatan.

Artinya, menyelaraskan hukum Indonesia dengan UNCAC bukan berarti menghapus unsur kerugian negara. Penyesuaian dapat dilakukan dengan memperjelas rumusan tindak pidana sekaligus mengatur perbuatan koruptif lain yang belum tercakup secara memadai dalam hukum nasional.

Korupsi menurut UNCAC

UNCAC sendiri tidak menetapkan satu definisi tunggal tentang korupsi. Namun, UNCAC mengatur berbagai bentuk perbuatan koruptif dalam Bab III, antara lain:

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  1. Penyuapan dan penggelapan aset di sektor publik;

  2. Penyuapan dan penggelapan aset di sektor swasta;

  3. Perdagangan pengaruh (trading in influence);

  4. Penyalahgunaan fungsi (abuse of functions);

  5. Pengayaan secara tidak sah (illicit enrichment);

  6. Pencucian uang (money-laundering);

  7. Penyembunyian (concealment); dan

  8. Perintangan proses peradilan (obstruction of justice).

Pasal 15 UNCAC, misalnya, mengatur penyuapan pejabat publik nasional, baik berupa pemberian keuntungan yang tidak semestinya maupun permintaan atau penerimaannya. Pasal 16 mengatur penyuapan pejabat publik asing. Sementara itu, Pasal 19 membahas penyalahgunaan fungsi atau jabatan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.

Hal penting lainnya terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) UNCAC. Ketentuan ini menyatakan bahwa, kecuali ditentukan lain dalam konvensi, penerapan ketentuan UNCAC tidak mensyaratkan bahwa tindak pidana yang diatur di dalamnya harus mengakibatkan kerugian atau kerusakan terhadap kekayaan negara. Artinya, suatu tindak pidana korupsi tidak harus selalu menimbulkan kerugian atau kerusakan terhadap kekayaan negara agar termasuk dalam lingkup pengaturan UNCAC.

Konvensi ini menetapkan standar minimum dan berbagai bentuk tindak pidana yang perlu diatur, sementara negara tetap memiliki ruang untuk mengatur hukum pidananya sendiri. Bahkan, sejumlah ketentuan UNCAC menggunakan rumusan agar negara mempertimbangkan kriminalisasi, bukan mewajibkannya secara mutlak.

Karena itu, penyelarasan hukum Indonesia dengan UNCAC tidak otomatis mengharuskan penghapusan unsur kerugian negara. Salah satu ruang penyempurnaannya justru terletak pada pengaturan bentuk korupsi yang belum tercakup secara memadai dalam hukum nasional.

Jika dibandingkan, pengaturan korupsi di Indonesia dan UNCAC memiliki perbedaan dalam cakupan tindak pidana dan perumusan unsurnya. Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Indonesia secara khusus mensyaratkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, sedangkan UNCAC mengatur berbagai bentuk korupsi yang tidak selalu mensyaratkan kerugian terhadap kekayaan negara, sebagaimana tercermin dalam Pasal 3 ayat (2). Namun, hal ini tidak berarti bahwa hukum Indonesia harus menghapus unsur kerugian negara. Penyelarasan dengan UNCAC lebih tepat diarahkan pada evaluasi cakupan kriminalisasi dan pemenuhan kewajiban konvensi, terutama terhadap bentuk-bentuk korupsi yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional.

Kepastian Hukum Tanpa Membuka Celah Korupsi

Persoalan utama dalam usulan DEN adalah bagaimana membedakan keputusan bisnis yang berisiko dari tindakan yang memang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, Business Judgment Rule (BJR) dapat menjadi salah satu pendekatan untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan sesuai prosedur. Kerugian usaha, termasuk dalam pengelolaan BUMN, tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi karena penilaian hukum harus didasarkan pada unsur tindak pidana yang relevan.

Namun, BJR tidak dapat menjadi kekebalan hukum bagi pengambil keputusan yang melakukan korupsi. Karena itu, penyempurnaan hukum Indonesia perlu diarahkan pada kejelasan rumusan tindak pidana dan batas perlindungan keputusan bisnis, sekaligus memastikan kesesuaian cakupan kriminalisasi dengan UNCAC. Dengan demikian, kepastian hukum dapat diperkuat tanpa harus menghapus unsur kerugian negara dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP maupun mengabaikan kewajiban Indonesia untuk mengatur berbagai bentuk korupsi sesuai dengan konvensi tersebut.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.