Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 Menguatkan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Pendahuluan
Pada 17 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2026”), yang mulai berlaku pada tanggal tersebut. UU 4/2026 berupaya memperkuat ketahanan perekonomian nasional melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan. UU ini dibentuk untuk menata kembali kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas di sektor keuangan (Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (“BI”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), dan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”)) serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat saat ini. Pemerintah menyadari perlunya perbaikan penyelenggaraan sektor jasa keuangan agar menjadi lebih teratur, adil, transparan, akuntabel, dan secara kuat mampu melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat di tengah dinamika ekonomi digital.
Perbandingan
UU 4/2026 ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”). Berikut adalah tabel perbandingan antara UU 4/2026 dan UU 4/2023:
|
Aspek |
UU 4/2026 |
UU 4/2023 |
|
Definisi Aset Digital & Kripto |
Menambahkan definisi terkait Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital, Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto), dan LJK AKD selain Aset Kripto pada Pasal 1. |
Tidak menjabarkan definisi lembaga terkait aset digital dan kripto pada bagian Ketentuan Umum (Pasal 1). |
|
Pelindungan Hukum Pejabat Otoritas |
Mengatur pelindungan hukum bagi pejabat/pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (Pasal 7A), OJK (Pasal 21A), dan BI (Pasal 35E) jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. |
Tidak mengatur. |
|
Kewenangan Mengajukan Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pasal 8B) |
Memperluas kewenangan OJK untuk mempailitkan pedagang aset kripto, bursa aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto/digital, serta penerbit aset kripto dan digital. |
OJK berwenang mengajukan kepailitan untuk Bank, Perusahaan Efek, Asuransi, Dana Pensiun, LKM, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. |
|
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis |
Menambahkan tugas OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap "kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis" pada Pasal 6 ayat 1 huruf e. |
Tidak mengatur. |
|
Resolusi Perusahaan Asuransi oleh LPS |
Memperjelas wewenang LPS untuk memilih melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Asuransi Dalam Resolusi berdasarkan pertimbangan perkiraan biaya dan faktor efektivitas (Pasal 22A). |
LPS berwenang melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya. |
Ketentuan Penting
Penguatan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Pasal 7 memperluas fungsi dan wewenang LPS. LPS kini tidak hanya berfokus pada resolusi entitas perbankan, tetapi juga melakukan tindakan resolusi terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, LPS berwenang merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi, uji tuntas, serta eksekusi kebijakan bagi entitas asuransi yang bermasalah atau gagal.
Perluasan Yurisdiksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menurut Pasal 8, terdapat penambahan ruang lingkup tugas pengaturan dan pengawasan oleh OJK. OJK mengawasi perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga pembiayaan. OJK juga berwenang mengawasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang mencakup aset keuangan digital dan aset kripto, bursa karbon, bursa mineral, serta perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct). Selain itu, OJK satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit maupun PKPU terhadap lembaga keuangan yang diawasi OJK, termasuk bank, asuransi, penyelenggara fintech pendanaan bersama, pedagang aset kripto, hingga penerbit aset keuangan digital.
Penyesuaian Tugas Bank Indonesia (BI)
Dalam Pasal 9, tujuan dan tugas Bank Indonesia disesuaikan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Penilaian dan Evaluasi Kinerja oleh DPR
Menurut Pasal 9a, berdasarkan laporan kinerja kelembagaan, DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI. Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan, serta disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi.
Pelindungan Hukum & Pengawasan Kelembagaan
Pasal 35E mengatur pelindungan terhadap pimpinan dan pegawai, seperti Pejabat, pimpinan (Dewan Komisioner LPS/OJK, Dewan Gubernur BI), serta pegawai di LPS, OJK, dan BI dimana mereka mendapatkan pelindungan hukum apabila mereka melaksanakan tugasnya berdasarkan iktikad baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penambahan Pengaturan Mengenai Transfer Margin dalam Transaksi di Pasar Keuangan dengan Mekanisme Menggunakan Pengalihan Hak Milik atas Margin atau Transfer Of Title
Berdasarkan Pasal 39A, dalam memastikan penyelesaian transaksi di pasar keuangan, pelaku transaksi di pasar keuangan melakukan penyerahan margin awal sebagai jaminan dan/atau transfer margin. Transfer margin dilakukan melalui pengalihan hak milik atas margin yang digunakan dalam pemenuhan kewajiban yang timbul dari perubahan atas nilai transaksi sepanjang dipersyaratkan atau diperjanjikan dalam perjanjian. Ada kriteria yang harus dipenuhi dalam transfer margin diatur dalam ayat Pasal 39A ayat (3).
Penguatan Industri Aset Kripto
Hal ini tercermin dari pengakuan dan pengaturan yang lebih jelas mengenai Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital, yaitu lembaga yang menjalankan kegiatan usaha di bidang aset kripto maupun aset keuangan digital lainnya. Selain itu, UU 4/2026 juga memperkenalkan Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto) sebagai lembaga yang menyelenggarakan kegiatan di sektor aset keuangan digital yang berkaitan dengan aset kripto. Pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha, pengawasan, serta aspek kelembagaan terkait aset kripto diatur dalam Pasal 221A.
Penyempurnaan Pengaturan Mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 52A mengatur setiap orang yang menjadi korban meninggal dunia, luka-luka, dan/atau cacat tetap akibat kecelakaan lalu lintas jalan yang disebabkan oleh dan/atau melibatkan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya diberikan ganti kerugian yang bersumber dari dana sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pengaturan Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan dan Mekanisme Restorative Justice (RJ)
Pasal 100A mengatur penegakan hukum di bidang Pasar Modal dengan menekankan prinsip restorative justice yang menitikberatkan pada upaya pemulihan atau perbaikan kondisi akibat suatu pelanggaran dengan tetap mengupayakan terwujudnya efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Pembentukan dan Penguatan Satuan Tugas yang Bertugas Mencegah dan Menangani Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Pasal 247 mengatur pelindungan kepentingan masyarakat, dimana pemerintah membentuk satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan/atau kegiatan usaha berizin, namun terdapat indikasi melanggar mekanisme penagihan, melakukan penyalahgunaan data, dan/atau melanggar pelindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Bursa mineral dan komoditas strategis diatur dalam Bab XIA, diantaranya dalam Pasal 132A, bursa mineral dan komoditas strategis merupakan suatu sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi, yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis termasuk derivatifnya, yang didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko, yang diatur dan diawasi oleh OJK guna memperkuat ketahanan ekonomi, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Ketentuan Peralihan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
● Persetujuan DPR atas RKA: Ketentuan mengenai persetujuan DPR atas rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional LPS (dalam Pasal 86 angka 25 Pasal 7) mulai berlaku untuk tahun anggaran 2027.
● Batas Waktu Persetujuan: Persetujuan DPR untuk tahun anggaran 2027 diberikan paling lambat 31 Desember 2026.
● Ketentuan Pajak: Ketentuan mengenai pungutan yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (dalam Pasal 37 ayat (3) angka 39 Pasal 8) mulai berlaku terhadap pungutan Tahun 2027.
● Program Penjaminan Polis: Penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat bulan Januari 2028.
● Tindakan Penyelamatan: Ketentuan tindakan oleh LPS dalam penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi (pada angka 5 poin a-h) mulai berlaku pada 1 Januari 2030.
Satuan Tugas Sektor Jasa Keuangan
● Pembentukan: Satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan (dalam Pasal 247) harus dibentuk paling lama 1 tahun sejak Undang-Undang diundangkan yaitu 17 Juni 2027.
● Status Transisi: Satuan tugas yang sudah ada tetap menjalankan tugasnya sampai satuan tugas yang baru dibentuk.
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
● Operasional: Bursa mineral dan komoditas strategis (Pasal 132A) dibentuk dan beroperasi mulai 1 Januari 2027.
● Wewenang OJK: Pengaturan dan pengawasan transaksi dilakukan oleh OJK mulai 1 Januari 2027.
● Penahapan Peralihan: Penahapan peralihan dari Bappebti ke OJK diatur dalam Peraturan OJK setelah konsultasi dengan DPR, ditetapkan paling lambat September 2026.
● Kelembagaan: Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, dan dengan pengangkatannya, Ketua Dewan Audit yang menjabat saat ini dinyatakan berhenti.
Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
● Pengakuan Izin: Penyelenggara yang telah memiliki izin/persetujuan sebelum peralihan kewenangan ke OJK, serta yang mendapat izin pasca-peralihan, diakui sebagai LJK Aset Kripto dan LJK AKD sesuai ketentuan UU ini.
● Validitas Izin: LJK Aset Kripto dan LJK AKD yang sudah berizin sebelum UU ini berlaku, dinyatakan telah memiliki izin berdasarkan UU ini.
● Kewajiban Bursa: Bursa aset kripto dan aset keuangan digital wajib menyelenggarakan perdagangan sesuai Pasal 221A ayat (1) huruf b dan Pasal 221F paling lambat 17 Juni 2027.
Penutup
Terbitnya UU 4/2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat fondasi sektor keuangan nasional agar lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi. Melalui penyempurnaan pengaturan kelembagaan sektor keuangan serta penguatan kerangka hukum bagi berbagai aktivitas dan instrumen keuangan modern, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat stabilitas sistem keuangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, penguatan aspek pelindungan konsumen dan penegakan hukum mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sektor keuangan yang sehat, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, para pelaku usaha, lembaga jasa keuangan, maupun pemangku kepentingan lainnya perlu mencermati berbagai perubahan yang diperkenalkan dalam UU 4/2026 guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta mengantisipasi implikasi hukum dan operasional yang mungkin timbul.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.