Tenggat Sertifikasi Halal Diperpanjang melalui PP 40/2026
Pendahuluan
Pada 14 Oktober 2026, Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 40/2026”). Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jadwal penahapan kewajiban bersertifikat halal serta memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (“JPH”), dengan mengubah Pasal 160 dan Pasal 161 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”).
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyempurnakan penyelenggaraan JPH, khususnya terkait kesiapan pelaku usaha, kapasitas Lembaga Pemeriksa Halal (“LPH”), Auditor Halal dan pendamping Proses Produk Halal (“PPH”), ketersediaan infrastruktur pendukung, kesiapan rantai pasok, serta kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara mitra.
Ketentuan Penting
Penahapan Makanan, Minuman, Hasil Sembelihan, dan Jasa Penyembelihan
Pasal 160 mengatur jadwal penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, termasuk produk jasa terkait dan produk yang berasal dari luar negeri, sebagai berikut:
Kelompok | Produk dan Kriteria | Tanggal Penahapan atau Mulai Kewajiban |
Pelaku Usaha menengah dan besar | Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan | 17 Oktober 2019–17 Oktober 2024 |
Pelaku Usaha mikro dan kecil | Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan | 17 Oktober 2019–17 Oktober 2028 |
Produk jasa | Jasa untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan | Mulai 18 Oktober 2028 |
Produk asal luar negeri | Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan | Mulai 18 Oktober 2028, setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal |
PP 40/2026 memperpanjang masa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil hingga 17 Oktober 2028, sedangkan jadwal bagi Pelaku Usaha menengah dan besar tetap berakhir pada 17 Oktober 2024. Peraturan ini juga menetapkan tanggal mulai kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa terkait serta produk asal luar negeri pada 18 Oktober 2028. Khusus produk asal luar negeri, pemberlakuannya tetap mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.
Produk Selain Makanan dan Minuman
Pasal 161 ayat (1) mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi kelompok produk selain produk, dengan rincian sebagai berikut:
Kelompok Produk | Tanggal Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal |
Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan | 17 Oktober 2021–17 Oktober 2028 |
Obat bebas dan obat bebas terbatas | 17 Oktober 2021–17 Oktober 2029 |
Obat keras, kecuali psikotropika | 17 Oktober 2021–17 Oktober 2034 |
Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik | 17 Oktober 2021–17 Oktober 2028 |
Barang gunaan kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris | 17 Oktober 2021–17 Oktober 2028 |
Barang gunaan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor | 17 Oktober 2021–17 Oktober 2028 |
Alat kesehatan kelas risiko A | 17 Oktober 2021–17 Oktober 2028 |
Jasa Terkait dan Permohonan Lebih Awal
Pasal 161 ayat (2) mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa yang terkait dengan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f mengikuti jadwal penahapan produk masing-masing. Sementara itu, Pasal 161 ayat (3) tetap memberikan kesempatan kepada Pelaku Usaha untuk mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produk selain makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebelum masa penahapan kewajiban bersertifikat halal dimulai atau berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
PP 40/2026 menyesuaikan jadwal penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi sejumlah kelompok produk dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, infrastruktur pendukung, serta penyelenggaraan JPH. Perubahan utama mencakup perpanjangan masa penahapan bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2028, serta penyesuaian jadwal bagi sejumlah produk selain makanan dan minuman. Selain itu, peraturan ini menetapkan tanggal mulai kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa tertentu dan produk asal luar negeri, yaitu pada tanggal 18 Oktober 2028, dengan tetap mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal untuk produk asal luar negeri.
Pelaku usaha perlu mengidentifikasi kategori produk dan skala usahanya, memahami jadwal penahapan yang berlaku, serta mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
