Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 Atur Pedoman Baru Pengawasan Pajak: Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Kini Dapat Dilakukan melalui Video Conference
Pendahuluan
Pada 15 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (“SE DJP 8/2026”). SE DJP 8/2026 disusun sebagai pedoman operasional bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis kewilayahan.
Dibandingkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (“SE DJP 5/2022”), SE DJP 8/2026 menghadirkan sejumlah perubahan substansial. Perubahan tersebut antara lain meliputi digitalisasi menyeluruh atas proses administrasi pengawasan, termasuk penyampaian dan tanggapan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui Akun Wajib Pajak serta pelaksanaan pembahasan secara daring melalui konferensi video. Selain itu, SE DJP 8/2026 memperkuat mekanisme pengawasan melalui pengelompokan Penelitian Kepatuhan Material (PKM) berdasarkan jenisnya, pemanfaatan teknologi pengawasan modern seperti remote sensing dan web scraping, penggunaan Alternate Unique Number (AUN) sebagai nomor identifikasi sementara dalam kegiatan ekstensifikasi, penguatan penjaminan mutu melalui mekanisme Current Supervisory Quality Assurance (CSQA), serta perluasan cakupan objek pengawasan yang mencakup jenis pajak baru, termasuk pajak karbon.
Perbandingan
Berikut perbandingan SE DJP 8/2026 dan SE DJP 5/2022:
|
Aspek |
SE DJP 8/2026 |
SE DJP 5/2022 |
|
Ruang Lingkup Pengawasan |
Membagi fokus pengawasan menjadi tiga: Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan Pengawasan Wilayah. |
Ruang lingkup pengawasan berupa PKM dan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM). |
|
Metode Penelitian Kepatuhan Material |
Diperjelas pembagiannya menjadi tiga jenis penelitian berdasarkan ruang lingkupnya: Penelitian Komprehensif, Penelitian Sederhana, dan Penelitian Otomatis. |
Metode penelitiannya yaitu Penelitian Komprehensif (untuk Wajib Pajak Strategis) dan Penelitian Menyeluruh (untuk Wajib Pajak Lainnya). |
|
Penyampaian Penjelasan atas Kewajiban Pajak |
Penyampaian penjelasan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak secara langsung: ● ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK); ● ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang berada di bawah KPP yang menerbitkan SP2DK; atau ● melalui media daring dengan video conference.
|
Tidak diatur secara eksplisit menggunakan video conference. Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK secara: ● tatap muka langsung; ● tatap muka melalui media audio visual; dan/atau ● tertulis. Penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media audio visual dilakukan antara Wajib Pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan, dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung. |
|
Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar bersama Account Representative.
|
Dalam pelaksanaan Penelitian Komprehensif dan kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dalam lingkup pengawasan kepatuhan material, pembahasan dapat dilakukan secara bersama antara Account Representative dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan atau Tim Pengawasan Perpajakan dengan Supervisor Fungsional Pemeriksa Pajak.
|
Belum mengatur mengenai dilaksanakannya pembahasan bersama Account Representative.
|
|
Penguatan Metode dan Pendekatan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
|
Kegiatan pengawasan dilaksanakan melalui berbagai metode, baik secara langsung maupun berbasis teknologi, antara lain visitasi, canvassing, pengamatan lapangan, pembangunan jejaring informasi, pemanfaatan remote sensing, web scraping, analisis data, serta pendekatan pengawasan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Belum mengatur pemanfaatan metode pengawasan berbasis canvassing, remote sensing, dan web scraping sebagai bagian dari instrumen pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
|
|
Penggunaan Alternate Unique Number (AUN) sebagai nomor identifikasi sementara dalam kegiatan ekstensifikasi |
Alternate Unique Number adalah nomor identifikasi sementara pada sistem administrasi DJP yang diberikan kepada: ● subjek pajak yang masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi; dan ● subjek pajak yang ditemukan pada saat kegiatan pengumpulan data tetapi NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak tidak teridentifikasi pada sistem administrasi DJP.
|
Belum diatur. |
|
Penjaminan Mutu Pengawasan Wajib Pajak terdaftar
|
Memperkenalkan mekanisme penjaminan mutu pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar melalui penerapan CSQA dan Post Supervisory Quality Assurance (PSQA) sebagai instrumen untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan kepatuhan pelaksanaan proses pengawasan.
|
Belum diatur. |
|
Perluasan Pengawasan Jenis Pajak |
Jenis pajak meliputi: ● Pajak Penghasilan; ● Pajak Pertambahan Nilai; ● Pajak Penjualan atas Barang Mewah; ● Bea Meterai; ● Pajak Bumi dan Bangunan; ● Pajak Penjualan; ● Pajak Karbon; dan ● pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PBB, Bea Meterai, serta Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung Lainnya yang diadministrasikan oleh DJP. |
Ketentuan Penting
Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar
Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, baik Wajib Pajak Strategis maupun Wajib Pajak Lainnya, dilaksanakan secara bertahap melalui P2DK, penyampaian imbauan, dan penerbitan surat teguran. Pengawasan tersebut mencakup penelitian kepatuhan formal atas pemenuhan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak, serta penelitian kepatuhan material yang dilaksanakan melalui mekanisme penelitian komprehensif, penelitian sederhana, maupun penelitian otomatis dalam Sistem Administrasi Pengawasan Direktorat Jenderal Pajak.
Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar (Ekstensifikasi)
Terhadap subjek pajak yang terindikasi telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, namun belum melakukan pendaftaran, DJP melaksanakan pengawasan secara proaktif melalui P2DK dalam rangka kegiatan ekstensifikasi berdasarkan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). Apabila pihak yang bersangkutan memberikan tanggapan namun tetap tidak mengajukan pendaftaran, DJP berwenang menindaklanjuti dengan menerbitkan NPWP atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP secara jabatan.
Pengawasan Wilayah melalui Kegiatan Pengumpulan Data (KPD)
Dalam rangka memperkuat penguasaan wilayah, DJP melaksanakan KPD yang diklasifikasikan ke dalam KPD Berbasis Kewilayahan, KPD Analisis, KPD Tugas dan Fungsi (Tusi) Lainnya, serta KPD Non-Tusi. Pengumpulan data tersebut difokuskan pada informasi mengenai pendapatan (income), biaya (cost), harta (asset), utang/kewajiban (liability), modal (equity), serta profil Wajib Pajak. Dalam pelaksanaannya, petugas lapangan berwenang melakukan geotagging, yaitu pencatatan dan perekaman koordinat lokasi tempat tinggal atau kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau harta Wajib Pajak sebagai bagian dari pemetaan Wajib Pajak dan potensi perpajakan. Selain itu, petugas juga dapat mendokumentasikan aset dan aktivitas ekonomi melalui foto dan/atau video untuk mendukung proses verifikasi serta penguatan basis data perpajakan.
Penyelesaian Tindak Lanjut Data Konkret
Dalam rangka mengantisipasi berakhirnya jangka waktu daluwarsa penetapan pajak atas data konkret, seperti faktur pajak atau bukti pemotongan/pemungutan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, DJP menerapkan mekanisme percepatan pengawasan. Apabila sisa jangka waktu daluwarsa penetapan pajak atas data konkret tersebut kurang dari 90 (sembilan puluh) hari, proses pengawasan dapat dipercepat dengan langsung mengusulkan pemeriksaan pajak tanpa didahului pelaksanaan P2DK. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan hak negara dalam melakukan penetapan pajak tetap dapat dilaksanakan sebelum jangka waktu daluwarsa berakhir.
Penutup
SE DJP 8/2026 menyegarkan mekanisme pengawasan kepatuhan Wajib Pajak melalui digitalisasi proses bisnis, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta penguatan tata kelola pengawasan berbasis risiko. Perubahan tersebut mencerminkan pergeseran paradigma pengawasan dari pendekatan yang bersifat administratif menuju sistem yang lebih terintegrasi, berbasis data, dan didukung oleh teknologi informasi.
Sejalan dengan perubahan tersebut, Wajib Pajak perlu memperkuat tata kelola kepatuhan perpajakan, termasuk memastikan akurasi pelaporan, kelengkapan dokumentasi, serta kesiapan dalam memberikan tanggapan atas SP2DK yang kini dapat dilakukan secara digital. Selain itu, penerapan instrumen pengawasan baru, seperti remote sensing, web scraping, dan geotagging, disertai perluasan cakupan objek pengawasan, menuntut Wajib Pajak untuk menerapkan kepatuhan yang lebih proaktif guna memitigasi potensi koreksi, sengketa, maupun risiko perpajakan di kemudian hari.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.