Sudah Diangkat, Belum Bekerja: Bagaimana Nasib Manajer Koperasi Merah Putih?
Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diterbitkan pada 23 September 2026. Namun, terbitnya SK belum otomatis membuat seluruh manajer dapat langsung bekerja.
Prosesnya telah dimulai sejak 15 April 2026, ketika Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) membuka pendaftaran 30.000 posisi Manajer KDKMP. Setelah seleksi administrasi, peserta mengikuti seleksi kompetensi pada Mei dan seleksi tambahan hingga awal Juni. Hasil kelulusan diumumkan pada 5–7 Juni 2026.
Kelulusan belum langsung diikuti penempatan. Peserta masih harus menjalani pelatihan dasar pada Juni–Juli, dilanjutkan pelatihan manajerial dan kompetensi bidang pada 17–31 Juli.
Di sinilah masa tunggu menjadi persoalan. Setelah lulus dan menyelesaikan pelatihan, calon manajer masih harus menunggu verifikasi, penerbitan SK, dan penempatan. Sebagian disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya, tetapi belum memperoleh penghasilan dari pekerjaan baru karena belum mulai ditempatkan.
Pada 17 September, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan penempatan selesai paling lambat 25 September setelah proses verifikasi, validasi, evaluasi, dan serah terima. SK kemudian terbit pada 23 September. Namun, sehari setelahnya, Ferry menyebut penempatan akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) setelah SK diterbitkan.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa lolos seleksi, mengikuti pelatihan, menerima SK, mendapatkan penempatan, dan mulai bekerja merupakan tahapan yang berbeda. Persoalannya, kapan hubungan kerja sebenarnya dimulai dan bagaimana status manajer selama menunggu penempatan?
SK Terbit, tetapi Kapan Mulai Bekerja?
SK pengangkatan belum menjawab seluruh persoalan hubungan kerja. Agrinas menyatakan gaji manajer dibayarkan setelah mereka mendapat penempatan dan mulai aktif bekerja.
Artinya, bagi manajer yang masih menunggu penempatan, persoalannya bukan hanya kapan mereka mulai bekerja, tetapi juga bagaimana status mereka selama masa tunggu.
Hal ini menjadi penting bagi mereka yang sebelumnya telah meninggalkan pekerjaan lama setelah dinyatakan lolos. Selama belum ditempatkan dan belum aktif bekerja, mereka belum memperoleh penghasilan dari pekerjaan sebagai manajer KDKMP.
Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai kapan hubungan kerja dimulai, kapan masa kontrak dua tahun dihitung, dan sejak kapan gaji menjadi hak manajer.
Status Pegawai Sempat Berbeda
Persoalan lain muncul mengenai status kepegawaian manajer.
Pada 22 September, Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria mengatakan manajer KDKMP bukan pegawai BUMN. Menurutnya, mereka akan menjalani penugasan selama dua tahun dan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Namun sehari kemudian, Direktur Utama Agrinas Joao Angelo De Sousa Mota menyatakan manajer KDKMP merupakan pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono kemudian menegaskan bahwa manajer berstatus PKWT di bawah Agrinas selama dua tahun.
Perbedaan keterangan tersebut penting karena status hubungan kerja menentukan hak dan kewajiban manajer, termasuk siapa pemberi kerja, kapan masa kontrak dimulai, serta kapan hak atas upah berlaku.
Siapa Bertanggung Jawab atas Masa Tunggu?
Masa tunggu juga menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab antarinstansi.
Kementerian Koperasi berperan dalam kebijakan dan proses rekrutmen manajer. BP BUMN memiliki kewenangan dalam kebijakan BUMN, sementara PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) menjalankan penempatan dan hubungan kerja para manajer.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah harus membayar masa tunggu. Yang lebih mendasar adalah memastikan tidak ada manajer yang berada dalam status kerja yang tidak jelas setelah dinyatakan lulus dan menerima SK.
Agrinas perlu memberikan kepastian mengenai hubungan kerja, penempatan, dan pembayaran hak manajer. Sementara Kementerian Koperasi dan BP BUMN perlu memastikan pembagian peran dan tanggung jawab dalam skema tersebut dapat dipahami secara jelas.
Apa Kata Aturan PKWT?
Jika hubungan kerja manajer menggunakan skema PKWT, maka pengaturannya perlu mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.
Karena itu, setelah SK diterbitkan, setidaknya ada beberapa hal yang perlu dijelaskan kepada setiap manajer.
Pertama, siapa pemberi kerja secara resmi.
Kedua, apakah setiap manajer telah memiliki PKWT tertulis.
Ketiga, kapan tanggal efektif hubungan kerja dimulai.
Keempat, kapan masa kontrak dua tahun dihitung.
Kelima, kapan gaji dan tunjangan mulai menjadi hak.
Keenam, bagaimana status manajer jika SK telah diterbitkan tetapi penempatan belum dilakukan.
Hal terakhir menjadi penting karena tanggal dimulainya hubungan kerja akan menentukan bagaimana masa kontrak dua tahun diperhitungkan.
Jika kontrak baru berlaku setelah penempatan, hal tersebut perlu dinyatakan secara jelas. Begitu pula jika hubungan kerja telah berlaku sebelum penempatan, perlu ada penjelasan mengenai status dan hak manajer selama periode tersebut.
SK Sudah Ada, Kepastian Kerja Harus Mengikuti
Terbitnya SK merupakan perkembangan penting dalam pelaksanaan KDKMP. Pemerintah juga telah menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai dasar tata kelola program.
Namun bagi manajer, kepastian administrasi harus berujung pada kepastian kerja.
Mereka perlu mengetahui bukan hanya di mana akan ditempatkan, tetapi juga siapa yang mempekerjakan, kapan mulai bekerja, kapan menerima gaji, dan bagaimana hak mereka dihitung selama masa kontrak.
Dengan demikian, persoalan manajer KDKMP bukan semata soal belum ditempatkan atau belum menerima gaji. Persoalan utamanya adalah memastikan SK, PKWT, penempatan, masa kerja, dan pembayaran hak pekerja memiliki hubungan yang jelas dan konsisten.
Setelah dinyatakan lulus, mengikuti pelatihan, dan menerima SK, yang dibutuhkan bukan lagi sekadar kepastian bahwa mereka akan bekerja. Yang dibutuhkan adalah kepastian kapan hubungan kerja dimulai dan apa saja hak yang melekat sejak saat itu.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
